Beraksi di Pekanbaru, Duta Curat Asal Kayu Agung Diringkus 

Beraksi di Pekanbaru, Duta Curat Asal Kayu Agung Diringkus 

RIAUMANDIRI.CO - Satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya. Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.

Komplotan spesialis pencurian uang ini beraksi pada Selasa (16/11) sekira pukul 16.00 WIB. Uang milik korban senilai Rp550 juta yang disimpan dalam mobil raib digondol komplotan itu saat terparkir. 

Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo melalui Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino menyebut pelaku pada Rabu (1/12) di Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir , Sumatera Selatan. 


"Pelaku ditangkap di kediamannya di Kayu Agung. Sementara dua pelaku yang ikut dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran yakni inisial U (35) dan AN (35)," kata Iptu Dodi Vivino saat ekspos ungkap kasus di Mapolsek Bukit Raya, Senin (6/12). 

Dua rekannya itu tak berhasil ditangkap, lantaran pelaku inisial DES alias Dedi (41) saat penangkapan berteriak yang membuat kedua rekannya melarikan diri. Di mana, ketiga pelaku merupakan sama-sama warga Kayu Agung yang tempat tinggalnya berdekatan. 

"Saat penangkapan (dua pelaku) melarikan diri, rumah tersangka berdekatan, tersangka yang ditangkap ini berteriak sehingga kawannya lari," jelasnya. 

Tersangka DES alias Dedi ini memiliki julukan Duta, yang berarti pelaku curat yang telah beraksi di luar negeri dengan tindak kejahatan yang sama. 

Tersangka DES alias Dedi ini telah beraksi dua kali, pertama di Malaysia dan yang kedua di Pekanbaru, dan untuk saat ini adalah aksi ketiganya. Namun, dalam setiap aksi dirinya tak selamat selalu berhasil ditangkap polisi. 

Dalam aksi kali ini, tersangka DES alias Dedi ini berperan menggambar calon korban, mengintai korban saat melakukan pengambilan uang di bank. Setelah itu, tersangaka DES alias Dedi melaporkan ke rekannya yang berada di luar tentang siapa yang akan menjadi korbannya. 

Korban ketika itu mengambil uang hasil penjualan mobil, kemudian berhenti untuk makan siang di salah satu rumah makan di Jalan Tuanku Tambusai. Uang tersebut disimpan di dalam mobil yang terparkir di samping rumah makan tersebut. 

Seusai makan, korban hendak masuk mobil terkaget saat melihat bungkusan uang sudah berpindah tempatnya. Kemudian, kunci pintu mobil sudah dalam keadaan rusak. 

"Hasilnya mereka bagi tiga, sementara tersangka DES ini kebagian Rp25 juta, sudah dibelikannya handphone, pakaian dan untuk kebutuhan hariannya," kata Dodi mengakhiri.